Pasal 1040
(1) Seksi Infrastruktur Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi laut. (2) Seksi Infrastruktur Transportasi Udara dan Infrastruktur Lainnya mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi udara dan infrastruktur lainnya.” 4. Ketentuan BAB VIII Bagian Keempat diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Bagian Keempat Direktorat Promosi Sektoral
