PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 358
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis. (3) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan.
