PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 240
Subdirektorat Lembaga Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga keuangan asing.
