PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 239
(1) Seksi Asosiasi Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan bahan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan asosiasi bisnis asing. (2) Seksi Lembaga Bisnis mempunyai mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan bahan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga bisnis asing.
