PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga perbankan asing; b. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga non-perbankan asing.
