PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 170
Subdirektorat Promosi Industri Manufaktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di sektor industri manufaktur serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
