PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subdirektorat Promosi Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang industri logam, barang logam, mesin dan elektronika serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang industri kimia, farmasi, aneka dan industri manufaktur lainnya, serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
