PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 169
(1) Seksi Industri Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program, serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di sektor energi, sumber daya mineral, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan dan sumber daya alam lainnya serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik. (2) Seksi Jasa dan Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta bahan evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di sektor jasa dan kawasan serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
