PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA WAKIL KETUA DAN...
Pasal 3
Tugas dan wewenang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi: a. pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kelembagaan BPK; b. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum; dan c. hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri.
