Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN PENYELENGGARAAN WASRIK UMUM DAN PERBENDAHARAAN
(1) Susunan penyelenggaraan Wasrik Umum dan Perbendaharaan pada kegiatan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, adalah: a. Penanggung Jawab : Irwasum Polri; b. Wakil Penanggung Jawab : Wairwasum Polri; c. Ketua Tim : Irwil/Irbid yang ditunjuk; d. Anggota : Irbid/Auditor yang ditunjuk. (2) Objek Verifikasi meliputi Satker yang pimpinannya akan melaksanakan serah terima jabatan atas perintah dinas. (3) Sasaran/materi Verifikasi meliputi: a. evaluasi kinerja Kasatker yang lama atas pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sejak menjabat selaku Kasatker; b. evaluasi penggunaan anggaran oleh Kasatker yang lama pada tahun anggaran berjalan sejak menjabat selaku Kasatker; c. evaluasi pertanggungjawaban Kasatker yang lama atas data personel, materiil dan fasilitas yang merupakan barang inventaris dinas yang akan diserahkan kepada pejabat yang baru;
d. data dan informasi lain yang diperlukan dalam rangka pertanggungjawaban Kasatker yang lama atas adanya serah terima jabatan.
