Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN PENYELENGGARAAN WASRIK UMUM DAN PERBENDAHARAAN
(1) Kegiatan tindak lanjut temuan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dilakukan oleh: a. Penanggung Jawab : Irwasum Polri; b. Wakil Penanggung Jawab : Wairwasum Polri; c. Ketua Tim : Irwil/Irbid yang ditunjuk; d. Anggota : Irbid/Auditor yang ditunjuk. (2) Objek tindak lanjut temuan BPK meliputi Satker di tingkat Mabes Polri ataupun Satker di tingkat Polda/Kewilayahan yang mendapat atensi/ rekomendasi dari pihak BPK atas adanya hasil temuan/permasalahan yang perlu diadakan klarifikasi tentang permasalahannya. (3) Sasaran/materi tindak lanjut temuan BPK meliputi semua jenis temuan BPK yang diinformasikan kepada pimpinan Polri untuk segera ditindaklanjuti oleh objek Wasrik yang bersangkutan atas temuan BPK serta hasil tindak lanjutnya dilaporkan kembali kepada pihak BPK .
