Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN PENYELENGGARAAN WASRIK UMUM DAN PERBENDAHARAAN
(1) Susunan penyelenggaraan Wasrik Umum dan Perbendaharaan pada kegiatan Wasops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, adalah: a. Penanggung Jawab : Irwasum Polri; b. Wakil Penanggung Jawab : Wairwasum Polri; c. Ketua Tim : Irwil/Irbid yang ditunjuk; d. Anggota : Irbid/Auditor yang ditunjuk. (2) Objek Wasops pada kegiatan Wasrik Rutin meliputi: a. penyelenggaraan operasi Terpusat dan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya;
b. penyelenggaraan operasi Kewilayahan Kendali Pusat dan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya. (3) Sasaran/materi Wasops meliputi: a. produk rencana operasi yang bersangkutan; b. dinamika operasi yang digelar dalam panel data; c. pengendalian operasi (PDDO); d. pencapaian target / sasaran operasi yang ditetapkan; e. penyaluran hak anggota yang terlibat operasi dan Perwabku dana operasi; f. produk laporan hasil operasi yang bersangkutan; g. analisa dampak pelaksanaan hasil operasi terhadap situasi Kamtibmas secara umum; h. data pendukung lain yang berkaitan dengan Anev pelaksanaan operasi.
