Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN PENYELENGGARAAN WASRIK UMUM DAN PERBENDAHARAAN
(1) Susunan penyelenggaraan Wasrik Umum dan Perbendaharaan pada kegiatan Wasrik Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, adalah: a. Penanggung Jawab : Irwasum Polri; b. Wakil Penanggung Jawab : Wairwasum Polri; c. Ketua Tim : Irwil / Irbid yang ditunjuk; d. Anggota : Irbid/Auditor yang ditunjuk. (2) Objek Wasrik Khusus pada kegiatan Wasrik Rutin meliputi Satker di tingkat Mabes Polri ataupun Satker di tingkat Polda/Kewilayahan yang terdapat permasalahan menonjol serta perlu segera diadakan klarifikasi tentang permasalahannya. (3) Sasaran/materi Wasrik Khusus meliputi semua persoalan yang diperkirakan terdapat kekeliruan/penyimpangan/kesalahan atas pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran, ataupun adanya permasalahan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satker yang bersangkutan sehingga terjadi komplain masyarakat.
