Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN PENYELENGGARAAN WASRIK UMUM DAN PERBENDAHARAAN
(1) Kegiatan tindak lanjut temuan Wasrik Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan oleh: a. Irwasda selaku Pengawas kegiatan tindak lanjut temuan Wasrik Rutin di tingkat Polda, melakukan penelitian melalui kegiatan penuntasan tindak lanjut hasil temuan Wasrik Rutin Itwasum Polri; b. Kabag Anev Itwasum Polri selaku unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Itwasum Polri, yang bertugas:
- mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data informasi pengawasan menyangkut hasil Wasrik Inspektorat maupun tindak lanjut hasil Wasrik oleh objek Wasrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- menganalisa dan mengevaluasi data informasi pengawasan serta menyusun laporan baik laporan atensi hasil pelaksanaan Wasrik Itwasum Polri maupun laporan Akuntabilias kinerja di lingkungan Polri. (2) Objek tindak lanjut temuan Wasrik Rutin meliputi setiap Satker yang ditetapkan sebagai objek wasrik dalam kegiatan Wasrik Rutin baik di tingkat Satker Mabes Polri maupun Satker di tingkat Polda/Kewilayahan yang didapati adanya temuan dalam Wasrik Rutin pada tahun anggaran yang berjalan.
(3) Sasaran/materi tindak lanjut temuan Wasrik Rutin meliputi setiap temuan dan atensi atau saran rekomendasi yang diuraikan dalam tabulasi temuan Wasrik Rutin. (4) Temuan dan atensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh Objek Wasrik dalam periode waktu tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pimpinan Polri, untuk menuntaskan temuan Wasrik Itwasum Polri.
