Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN PENYELENGGARAAN WASRIK UMUM DAN PERBENDAHARAAN
(1) Subjek Wasrik Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari: a. Di tingkat Mabes Polri:
Penanggung Jawab : Irwasum Polri;
Koordinator dan Pengendali : Wairwasum Polri;
Pengawas Tim : Irwil Itwasum Polri;
Ketua Tim : Irbid yang ditunjuk;
Sekretaris Tim : Irbid/Auditor yang ditunjuk;
Anggota : Irbid/Auditor yang ditunjuk. b. Di tingkat Polda:
Penanggung Jawab : Irwasda;
Koordinator dan Pengendali : Irbid Ops/Irbid Bin yang ditunjuk;
Pengawas Tim : Irbid Ops/Irbid Bin yang ditunjuk;
Ketua Tim : Parik yang ditunjuk;
Sekretaris Tim : Parik yang ditunjuk;
Anggota : Parik/Pa Polda yang ditunjuk. (2) Objek Wasrik pada kegiatan Wasrik Rutin meliputi: a. Satker di Tingkat Mabes Polri yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kapolri sebagai Satker di lingkungan Polri pada tahun anggaran berjalan; b. Satker di Tingkat Polda/Kewilayahan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kapolri sebagai Satker di lingkungan Polri pada tahun anggaran berjalan; (3) Sasaran atau materi Wasrik Rutin dan metoda pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Pedoman Wasrik Rutin di Lingkungan Polri.
