PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UMUM SERTA...
Pasal 4
BAB 3 — SUSUNAN PENYELENGGARAAN WASRIK UMUM DAN PERBENDAHARAAN
(1) Penyelenggaraan Wasrik Umum dan Perbendaharaan merupakan kegiatan Wasrik yang dilakukan oleh para Inspektorat Bidang dan Auditor Itwasum Polri. (2) Kewenangan dan tanggung jawab pengendalian penyelenggaraan Wasrik Umum serta Perbendaharaan disusun berdasarkan penugasan Wasrik oleh Kapolri.
