PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UMUM SERTA...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGOLONGAN
Dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan pada satuan-satuan organisasi Polri dan satuan yang berada di bawah kendali Pimpinan Polri digolongkan dalam kegiatan: a. wasrik rutin;
b. tindak lanjut temuan wasrik rutin; c. wasrik khusus; d. wasops; e. verifikasi; f. tindak lanjut temuan BPK.
