PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UMUM SERTA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan penyelenggaraan Wasrik Umum dan Perbendaharaan adalah: a. agar para pelaksana Irbid atau Auditor di lingkungan Itwasum Polri serta para Kasatker atau Kuasa Pengguna Anggaran dapat melaksanakan tugas pokoknya dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana arahan pimpinan Polri dengan mempertimbangkan prinsip pengelolaan secara tertib, taat pada peraturan perundang -undangan, efisien dan efektif, transparan serta bertanggung jawab berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan; b. adanya persamaan persepsi dan kesatuan tindakan dalam pelaksanaan kegiatan:
- wasrik rutin;
- tindak lanjut temuan wasrik rutin;
- wasrik khusus;
- wasops;
- verifikasi;
- tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
