PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 7
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
Dalam hal obligasi korporasi dan/atau MTN yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf c penempatan dapat dilakukan sepanjang: a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan b. perusahaan pembiayaan yang menerbitkan obligasi korporasi dan/atau MTN memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan pada saat penempatan.
