Pasal 6
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus dilakukan pada obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. MTN terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA; b. MTN memiliki agen monitoring yang mendapatkan izin sebagai wali amanat dari Otoritas Jasa Keuangan; dan c. MTN memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional; b. dijual melalui penawaran umum; dan c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA. (4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. bagi reksa dana yang dilakukan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. bagi reksa dana penyertaan terbatas, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan. (5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k dan huruf l harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (6) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tingkat risiko Perusahaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah sedang rendah atau rendah; b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan; d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; f. nilai REPO paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan; dan g. transaksi REPO terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4). (7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf o harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan; dan b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir Pihak lain. (8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian kredit (executing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. merupakan perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; b. perusahaan pembiayaan dimaksud tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat dimulainya kerja sama; c. tingkat risiko perusahaan pembiayaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah sedang rendah
atau rendah; dan d. memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan, pada saat dimulainya kerja sama. (9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf q, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan b. disimpan di Bank Kustodian atau Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan. (10) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf r harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pinjaman tersebut diberikan kepada perorangan; b. pinjaman tersebut dijamin dengan hak tanggungan pertama; c. pinjaman tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan disimpan oleh Perusahaan; dan e. besarnya setiap pinjaman paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai jaminan yang terkecil diantara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
