Pasal 5
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. (2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis: a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; b. sertifikat deposito pada Bank; c. saham yang tercatat di bursa efek; d. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; e. MTN; f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
j. reksa dana; k. efek beragun aset; l. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif; m. transaksi surat berharga melalui repurchase agreement (REPO); n. penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek; o. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi; p. pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerjasama pemberian kredit (executing); q. emas murni; r. pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan; dan/atau s. pinjaman polis. (3) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis: a. saham yang tercatat di bursa efek; b. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; c. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; e. reksa dana; dan/atau f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek. (4) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah. (5) Ketentuan mengenai dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan.
