PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 4
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perhitungan DMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memperhitungkan risiko paling sedikit terdiri atas: a. risiko kredit; b. risiko likuiditas; c. risiko pasar;
d. risiko asuransi; dan e. risiko operasional. (2) Dalam hal Perusahaan memasarkan PAYDI, DMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari PAYDI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan jumlah DMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
