Pasal 8
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan b. informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di INDONESIA. (2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional; b. dijual melalui penawaran umum; dan c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA. (3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili; b. telah mendapatkan izin /persetujuan/pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum; c. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili; dan d. informasi mengenai reksa dana dapat diakses di INDONESIA.
