PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 34
BAB 5 — LIKUIDITAS
Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Likuiditas paling rendah 100% (seratus persen).
