Pasal 35
BAB 5 — LIKUIDITAS
(1) Aset lancar dan Liabilitas lancar untuk perhitungan Tingkat Likuiditas bersumber dari semua kegiatan Perusahaan, termasuk yang bersumber dari PAYDI. (2) Aset lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dapat dicairkan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Apabila aset lancar dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tagihan maka yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Likuiditas adalah tagihan yang umurnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
