PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 33
BAB 4 — TRANSAKSI DERIVATIF
(1) Perusahaan wajib melaporkan setiap transaksi derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi. (2) Laporan transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan: a. hasil kajian/analisis tentang perlunya lindung nilai; b. perjanjian transaksi derivatif; c. bukti peringkat pihak lain (counterparty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); dan d. bukti persetujuan direksi.
