Pasal 32
BAB 4 — TRANSAKSI DERIVATIF
(1) Perusahaan dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali: a. kontrak opsi jual saham atas saham yang dimiliki yang tercatat di bursa efek di INDONESIA; b. instrumen derivatif yang diperoleh Perusahaan sebagai instrumen yang melekat pada saham, obligasi korporasi, atau surat berharga negara yang tercatat di bursa efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf f; atau c. instrument derivatif lainnya untuk keperluan lindung nilai atas risiko mata uang dan/atau tingkat bunga.
(2) Transaksi instrumen derivatif lainnya untuk keperluan lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan counterparty yang paling rendah memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional. (3) Perusahaan dapat menjual instrumen derivatif yang melekat pada surat berharga negara, saham, atau obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara terpisah dari surat berharga negara, saham, atau obligasi korporasi yang bersangkutan. (4) Transaksi derivatif atau instrumen derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan direksi.
