PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 31
BAB 3 — PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN INVESTASI
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset yang bersumber dari PAYDI pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
