PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 18
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Aset Yang
Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus: a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang; b. tidak dalam sengketa; c. tidak sedang dijadikan jaminan; dan d. tidak sedang diblokir oleh Pihak yang berwenang.
