PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 19
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas wajib meliputi semua Liabilitas Perusahaan, termasuk cadangan teknis. (2) Perusahaan wajib membentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis produk asuransi. (3) Pembentukan cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aktuaris Perusahaan.
