Pasal 17
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan; c. aset reasuransi; d. tagihan klaim koasuransi; e. tagihan klaim reasuransi; f. tagihan investasi; g. tagihan hasil investasi; h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri; dan/atau i. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost). (2) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kas dan bank, dengan ketentuan kas dan bank di luar negeri yang diperkenankan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah kas dan bank periode berjalan; b. tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal:
- pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau
- jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan;
c. aset reasuransi, terdiri dari:
- aset yang bersumber dari nilai estimasi pemulihan klaim atas porsi pertanggungan ulang; dan
- aset yang bersumber dari perjanjian kontrak jangka panjang (longterm contract) program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) dengan ketentuan: a) hanya untuk setiap PAYDI baru yang biaya akusisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back end loading); b) Perusahaan yang telah mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) atas PAYDI yang sama; dan c) untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; d. tagihan klaim koasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran klaim kepada pemegang polis atau tertanggung; e. tagihan klaim reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; f. tagihan investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; g. tagihan hasil investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal
jatuh tempo pembayaran; h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, dengan nilai seluruhnya paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah aset dikurangi Liabilitas periode berjalan; dan/atau i. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost), dengan ketentuan:
- hanya dapat dilakukan untuk PAYDI yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading);
- Perusahan yang telah mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan atas PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu produk PAYDI yang sama; dan
- setiap pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) untuk masing-masing produk PAYDI harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan mengenai dasar penilaian setiap jenis bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 huruf c) dan huruf i angka 3 diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
