Pasal 13
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) adalah Pihak yang memiliki hubungan dengan satu atau lebih Pihak lain, sedemikian rupa sehingga salah satu Pihak dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari Pihak yang lain atau sebaliknya. (2) Hubungan yang dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris pada Pihak lain; b. salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur, komisaris, atau pemegang saham pengendali, yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yang menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pemegang saham pengendali pada Pihak lain; c. salah satu Pihak memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham Pihak lain; d. salah satu Pihak merupakan pemegang saham terbesar dari Pihak lain; e. para Pihak dikendalikan oleh pengendali yang sama; atau f. salah satu Pihak mempunyai hak suara pada Pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh persen) berdasarkan suatu perjanjian. (3) Hubungan afiliasi dan/atau hubungan hukum lainnya dengan Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk hubungan karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Negara Republik INDONESIA.
