PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan...
Pasal 14
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset kepada setiap Pihak termasuk anggota atau Pihak terafiliasi dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm’s length transaction). (2) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada anggota atau Pihak terafiliasi dengan Perusahaan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal pinjaman dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi.
