Pasal 12
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada Pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi. (2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada satu Pihak atau beberapa Pihak yang terafiliasi namun Pihak tersebut tidak terafiliasi dengan Perusahaan, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi. (3) Dalam hal Perusahaan akan melakukan penempatan investasi yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf l, Perusahaan wajib mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Perusahaan akan melakukan penempatan investasi yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf l, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan untuk penyertaan langsung pada lembaga jasa keuangan yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan investasi yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
