Pasal 48
(1) Dalam rangka pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, Tim Likuidasi mengelompokkan aset yang telah dicairkan sebagai berikut: a. inventaris; b. aktiva tetap; c. kredit; d. agunan yang diambil alih (AYDA); dan e. aktiva lain selain aktiva pada huruf a sampai huruf d; dengan status aset bermasalah atau tidak bermasalah. (2) Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sebagai aset dengan status bermasalah apabila memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan antara lain: a. dokumen tidak lengkap; b. dokumen lengkap tetapi fisik aset dan/atau agunan tidak diketahui keberadaannya; c. pengikatan tidak sempurna; d. aset dan/atau agunan tidak marketable; dan/atau e. menjadi obyek sengketa di luar atau di dalam pengadilan. (3) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kondisi aset pada saat pencairan aset tersebut. 17. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
