Pasal 53
(1) LPS wajib memberikan keputusan atas permohonan pembayaran insentif paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan pembayaran insentif diterima lengkap dengan perhitungan yang benar. (2) Untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran perhitungan insentif, LPS melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan/atau verifikasi mengenai dokumen, pengelompokan aset, dan perhitungan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi. (3) Dalam hal LPS tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS dianggap menyetujui permohonan pembayaran insentif. 18. Mengubah Lampiran 1 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2012 DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN,
C. HERU BUDIARGO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
