Pasal 45
(1) Dalam hal setelah dilakukan penghapusan aset oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) namun masih terdapat sisa aset, Tim Likuidasi mengajukan penghapusan sisa aset tersebut kepada LPS sebagai RUPS. (2) Pengajuan penghapusan sisa aset oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya didukung dengan dokumen sebagai berikut: a. daftar aset yang diajukan untuk dihapuskan yang sekurang- kurangnya memuat nilai buku, nilai wajar, dan kondisi setiap aset; b. upaya yang telah dilakukan Tim Likuidasi untuk mencairkan aset atau menagih piutang; c. bukti pengumuman/penawaran sisa aset sebagai pembayaran non tunai kepada Kreditur; dan d. bukti penolakan atau ketidaksediaan menerima pembayaran non tunai dari Kreditur, jika ada. (3) LPS sebagai RUPS melakukan penghapusan atas sisa aset yang diajukan oleh Tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dokumen atas sisa aset yang telah dilakukan penghapusan baik oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) maupun oleh LPS sebagai RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Tim Likuidasi kepada LPS. (5) Dalam kondisi tertentu LPS dapat melakukan penagihan/pencairan terhadap sisa aset yang telah dihapuskan oleh Tim Likuidasi dan/atau LPS sebagai RUPS.
(6) LPS dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan penagihan/pencairan terhadap pencairan sisa aset sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal terdapat penerimaan tagihan dan/atau hasil pencairan aset setelah dilakukan penghapusan sisa aset dan masa likuidasi telah berakhir maka penerimaan tersebut dibayarkan oleh LPS kepada Kreditur sesuai dengan urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) setelah dikurangi dengan biaya penagihan/pencairan aset tersebut. 16. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
