Pasal 44
(1) Penawaran kepada Kreditur selain LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan melalui pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar yang mempunyai peredaran luas atau dilakukan melalui media lain yang dapat menjangkau Kreditur, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal penolakan LPS. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling kurang sebagai berikut: a. berakhirnya jangka waktu likuidasi; b. sisa aset yang akan ditawarkan kepada para Kreditur sebagai
pembayaran non tunai termasuk kondisi aset tersebut; c. batas waktu bagi Kreditur untuk memberitahukan kesediaan menerima penawaran pembayaran non tunai tersebut; d. konsekuensi apabila Kreditur tidak bersedia atau tidak memberikan tanggapan terhadap penawaran Tim Likuidasi untuk menerima pembayaran non tunai; dan e. nama dan alamat Tim Likuidasi. (3) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling kurang 7 (tujuh) hari kalender dan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diumumkan. (4) Dalam hal Kreditur yang bersedia menerima pembayaran non tunai lebih dari satu Kreditur maka mekanisme pembayaran non tunai kepada Kreditur dilakukan mengikuti mekanisme pembayaran tunai yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kreditur yang bersangkutan. (5) Dalam hal terdapat kreditur selain LPS yang bersedia menerima penawaran sisa aset berupa kredit dan/atau tagihan lainnya sebagai pembayaran non tunai, maka: a. Tim Likuidasi melakukan pengalihan hak tagih (cessie) dari bank dalam likuidasi kepada Kreditur, untuk aset non tunai berupa kredit dan/atau tagihan lainnya; b. Tim Likuidasi memberitahukan kepada Debitur mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, melalui pengumuman di surat kabar yang mempunyai peredaran luas atau melalui media lain yang dapat menjangkau Debitur; c. Kreditur yang menerima penawaran sisa aset tersebut hanya berhak mendapatkan pelunasan dari hasil pencairan aset oleh Kreditur sebesar kewajiban Debitur; d. dalam hal aset non tunai berupa tagihan kepada Debitur yang tidak ada agunannya atau nilai pasar agunannya lebih kecil dari atau sama dengan kewajiban Debitur, seluruh dokumen Kredit dan jaminan diserahkan oleh Tim Likuidasi kepada Kreditur; dan e. dalam hal aset non tunai berupa tagihan kepada Debitur yang nilai agunannya lebih besar dari kewajiban Debitur maka:
dokumen jaminan dititipkan di LPS sampai kewajiban Debitur dinyatakan lunas oleh Kreditur, dalam hal hanya terdapat 1 (satu) agunan dan tidak dapat dilakukan pembagian; dan
dokumen jaminan diberikan kepada Kreditur maksimum sebesar kewajiban Debitur, sedangkan dokumen jaminan lainnya dititipkan di LPS sampai kewajiban Debitur dinyatakan lunas oleh Kreditur, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) agunan dan dapat dilakukan pembagian jaminan. (6) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak ada Kreditur yang bersedia atau tidak memberikan tanggapan untuk menerima sisa aset sebagai pembayaran non tunai maka Kreditur yang bersangkutan dianggap melepaskan haknya terhadap sisa aset yang ditawarkan tersebut.
Ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
