PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-plps-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN...
Pasal 40
Pelaksanaan likuidasi dapat diakhiri dalam hal terpenuhi satu atau lebih kondisi sebagai berikut: a. seluruh kewajiban Bank dalam likuidasi telah dibayarkan; b. seluruh aset Bank sudah dicairkan sehingga tidak ada lagi aset Bank dalam likuidasi;
c. tidak ada lagi potensi pencairan aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau potensi pencairan aset diperkirakan tidak menutup biaya operasional likuidasi; dan/atau d. berakhirnya jangka waktu pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. 11. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 40A, 40B, dan 40C yang berbunyi sebagai berikut:
