PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-plps-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN...
Pasal 29A
Dalam hal terdapat kewajiban Bank kepada Kreditur yang dijamin dengan aset Bank yang memberikan hak preferensi kepada Kreditur berdasarkan UNDANG-UNDANG, antara lain dengan pengikatan hak tanggungan atau jaminan fidusia, Tim Likuidasi harus menyatakan status kewajiban tersebut dalam Neraca Sementara Likuidasi sebagai kewajiban kepada Kreditur yang mendapat hak preferen (secured creditors). 10. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
