Pasal 26
(1) Tim Likuidasi menunda pembayaran gaji terutang dan pesangon pegawai dan/atau Direksi yang diindikasikan melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank, kecuali gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha Bank. (2) Tim Likuidasi menunda pembayaran gaji terutang Komisaris yang diindikasikan melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank, kecuali gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha Bank. (3) Tim Likuidasi mengakhiri penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan pembayaran kepada pegawai, Direksi, dan/atau Komisaris Bank apabila: a. berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pegawai, Direksi, dan/atau Komisaris yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank; atau b. sampai dengan berakhirnya pelaksanaan likuidasi, pegawai, Direksi, dan/atau Komisaris yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank.
(4) Dalam hal sampai dengan berakhirnya pelaksanaan likuidasi, putusan pengadilan terhadap proses hukum pegawai, Direksi, dan/atau Komisaris yang bersangkutan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, Tim Likuidasi menitipkan gaji terutang dan pesangon pegawai, Direksi, dan/atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LPS. (5) Dalam hal putusan pengadilan terhadap proses hukum pegawai, Direksi, dan/atau Komisaris yang bersangkutan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, titipan gaji terutang dan pesangon pegawai sebagaiman dimaksud pada ayat (3) dibayarkan oleh LPS kepada: a. Pegawai, Direksi, dan/atau Komisaris yang bersangkuatan, apabila putusan pengadilan menyatakan bahwa pegawai, Direksi, dan/atau Komisaris tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank; atau b. Kreditur sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan ini, apabila putusan pengadilan menyatakan bahwa pegawai, Direksi, dan/atau Komisaris tersebut terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank. 9. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
