Pasal 25
(1) Pembayaran pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai dan Direksi kepada Bank dalam likuidasi. (2) Tim Likuidasi wajib meminta persetujuan LPS untuk melakukan pembayaran pesangon pegawai dan Direksi disertai dengan perhitungannya. (3) Pembayaran pesangon kepada Direksi dilakukan oleh Tim Likuidasi setelah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Direksi non aktif, dengan memperhitungkan seluruh kewajiban yang bersangkutan kepada Bank dalam likuidasi. (4) Tim Likuidasi wajib melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh pegawai Bank dalam likuidasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi. 8. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
