Pasal 24
(1) Gaji terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d adalah seluruh gaji yang telah jatuh tempo sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha namun belum dibayarkan. (2) Pembayaran gaji terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai kepada Bank dalam likuidasi kecuali untuk pembayaran gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha sampai dengan pemutusan hubungan kerja oleh Tim Likuidasi. (3) Pembayaran gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha sampai dengan pemutusan hubungan kerja oleh Tim Likuidasi dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai yang telah jatuh tempo. (4) Pembayaran gaji terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban Direksi dan Komisaris kecuali untuk pembayaran gaji terutang bulan terakhir sebelum tanggal pencabutan izin usaha. 6. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
