Pasal 23
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Tim Likuidasi menghitung dan membayarkan: a. gaji terutang yang menjadi kewajiban Bank kepada pegawai per tanggal pencabutan izin usaha Bank; b. pesangon yang menjadi kewajiban Bank kepada pegawai yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh:
- Bank pada masa Bank dalam status pengawasan khusus yang diikuti dengan pencabutan izin usaha Bank, yang tercatat pada neraca Bank; dan
- Tim Likuidasi setelah pencabutan izin usaha Bank; c. gaji terutang dan pesangon yang menjadi kewajiban Bank kepada Direksi; dan d. gaji terutang yang menjadi kewajiban Bank kepada Komisaris. (2) Dalam hal Bank dalam likuidasi tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji terutang dan pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS dapat memberikan dana talangan. (3) Dalam hal Tim Likuidasi belum terbentuk dan pembayaran gaji pegawai telah jatuh tempo, maka atas persetujuan LPS, Direksi atau Pihak Yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi dapat melakukan pembayaran gaji tersebut sepanjang dana untuk pembayaran gaji tersebut tersedia.
(4) Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak-hak pegawai lainnya yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat sebagai kewajiban Bank dalam likuidasi dalam kelompok kewajiban kepada Kreditur lainnya, termasuk seluruh kewajiban yang belum diselesaikan kepada pegawai, direksi, dan komisaris yang diberhentikan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja sebelum pencabutan izin usaha Bank. 5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
