PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 57
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini berlaku, pegawai yang sudah ada dengan tugas dan fungsinya dalam administrasi keuangan, perencanaan, kepegawaian, ketatausahaan, pelaporan, pengamanan dan kesekretariatan lainnya, tetap menjalankan tugas sampai terbentuknya struktur dan kelembagaan Sekretariat Jenderal Ombudsman beserta perangkatnya.
