PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
