PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 56
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Sekretaris Jenderal Ombudsman adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
