PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, terdiri dari: a. Subbagian Perlengkapan dan Pemeliharaan; dan b. Subbagian Rumah Tangga.
