PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perlengkapan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan serta analisis kebutuhan serta penyusunan pembakuan perlengkapan, pengadaan perleng- kapan, penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan perlengkapan, inven- tarisasi dan penyusunan statistik perlengkapan, serta penyiapan penetapan kebijakan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan rumah tangga, pengurusan penggunaan sarana fisik dan sarana kantor lainnya, pengurusan pengangkutan dan perjalanan dinas, dan penertiban serta pengamanan.
