PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1-ori-sekjen-pr-iv-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan, analisis kebutuhan serta penyusunan pembakuan perlengkapan, pengadaan perlengkapan, penyim- panan, penyaluran dan pemeliharaan perlengkapan, inventarisasi dan penyusunan statistik perlengkapan, serta penyiapan penetapan kebijakan; b. pengelolaan rumah tangga, pengurusan penggunaan sarana fisik dan sarana kantor lainnya, pengurusan pengangkutan dan perjalanan dinas; dan c. pelaksanaan penertiban dan pengamanan.
